Penulis: -
Kategori
Penerbit
Gramedia Pustaka Media
Status
Tersedia
ISBN
9789798228209
No. Panggil
Undang-Undang ini dibuat untuk mengubah beberapa ketentuan dalam UU Grasi sebelumnya. Poin utamanya adalah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa permohonan grasi tidak boleh dibatasi oleh tenggat waktu. Undang-undang ini mengatur kembali tata cara pengajuan permohonan grasi oleh terpidana (atau keluarganya/kuasa hukumnya) kepada Presiden. Isinya fokus pada prosedur hukum formal, wewenang Mahkamah Agung dalam memberikan pertimbangan, dan peran Presiden sebagai kepala negara dalam memberikan pengampunan hukuman.